Minggu, 17 Februari 2013

Bersuci

Apa Dan Bagaimana Thoharoh (Cara Bersuci)?

 Secara ,bahasa ath-thaharah maknanya ialah kesucian dan kebersihan dari segala yang tercela, baik dhahir maupun batin (Lihat Syarah Shahih Muslim lin Nawawi juz 3 hal. 455 dan Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi , Al-Mubarakfuri jilid 1 hal. 18). Sedangkan makna ath-thaharah dalam istilah fiqh ialah hilangnya perkara yang menghalangi sahnya shalat. Dan perkara yang menghalangi sahnya shalat itu ialah hadats atau najis. Sedangkan menghilangkan hadats atau najis itu dengan air atau debu. (Lihat Al-Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal , Ibnu Qudamah, jilid 1 hal. 21).

Hadats itu ialah kondisi seorang Muslim yang sedang batal wudlunya karena keluarnya sesuatu dari dua jalan (yaitu jalan kemaluan depan yang diistilahkan dengan qubul dan jalan kemaluan belakang yang diistilahkan dengan dubur ), atau batalnya wudlu karena berhubungan badan antara suami dengan istri, yaitu ketika kemaluan pria telah masuk ke kemaluan wanita walaupun tidak keluar mani, maka batal pula wudlunya. Sehingga bila seseorang itu dikatakan ber hadats , maknanya ialah bila dia telah batal wudlunya karena sebab-sebab tersebut.

Jadi ath-thaharah itu menurut istilah fiqh maknanya ialah bila seorang Muslim telah bersih dari hadats dan najis sehingga secara dhahir dapat menunaikan shalat sebagaimana mestinya.

BEBERAPA KETENTUAN DI SEPUTAR HADATS

Istilah hadats telah dikenal para ahli fiqh yang diambil dari antara lain sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sebagaimana berikut ini:

Dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu , beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Tidak diterima shalatnya orang yang ber hadats sehingga dia berwudlu.” Berkata seseorang dari Hadramaut: “Apakah yang dimaksud hadats itu wahai Abu Hurairah?” Beliau menjawab: “Ialah keluar angin atau kentut.” (HR. Bukhari dalam Kitab Shahih nya, Kitabul Wudlu’ bab La Tuqbalus Shalatu bi Ghairi Thahur hadits ke 135)

Ibnu Hajar Al-Aqalani rahimahullah menerangkan: “Yang dimaukan dengan hadats ini ialah apa saja yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dubur ). Abu Hurairah menafsirkan dengan secara khusus demikian adalah karena ingin memberikan peringatan tentang terjadinya hadats yang paling ringan, karena keluar angin atau ketut itu adalah hadats yang paling sering terjadi ketika dalam shalat. Dan adapun jenis hadtas yang lainnya telah diterangkan oleh para ulama, seperti menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan, muntah sepenuh mulut, berbekam. Bisa jadi Abu Hurairah menerangkan demikian karena beliau tidak memandang hadats itu kecuali karena sesuatu yang keluar dari dua jalan sehingga hal-hal yang diterangkan para ulama tersebut tidak termasuk dalam perkara hadats . Demikian pula Al-Bukhari sependapat dengan Abu Hurairah.” ( Fathul Bari , Ibnu Hajar al-Asqalani, jilid 1 hal. 235)

Para ulama menerangkan bahwa hadats itu ada dua:

1). Al-Hadatsul Asghar , yakni hadats kecil yang meliputi segenap pembatal wudlu, yang hanya dihilangkan dengan berwudlu saja.

2). Al-Hadatsul Akbar , yakni hadats besar yang meliputi segenap pembatal wudlu yang harus dihilangkan dengan mandi yang disertai wudlu padanya dan mandi yang demikian ini dinamakan mandi junub.

Tetapi kemudian yang masyhur, hadats itu ialah pembatal-pembatal wudlu yang hanya dihilangkan dengan berwudlu saja atau yang dinamakan al-hadatsul ashgar ( hadats kecil). Sedangkan al-hadatsul akbar sering disebut junub, haidl atau nifas. (Lihat Mushannaf , Al-Imam Abdurrazaq bi Hammam As-Shan`ani, jilid 1 hal. 138 bab Al-Wudlu’ minal Hadats ).

KEUTAMAAN THAHARAH

Setelah kita mengerti perkara najis dalam pembahasan yang lalu dan perkara hadats , maka perlu juga kita mengerti keutamaan ath-thaharah di sisi Allah Ta`ala terutama dalam kaitannya dengan ibadah kepada Allah Ta`ala. Kita dapati antara lain firman Allah di dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan orang-orang yang melakukan amalan thaharah (bersuci).” ( Al-Baqarah : 222)

Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Berthaharah itu (yakni bersuci itu) adalah separoh dari iman.” (HR. Muslim dalam Shahih nya, Kitabut Thaharah hadits ke 223 dari Abi Malik Al-Asy’ari radliyallahu `anhu ).

Dan beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Kuncinya shalat itu ialah ber thaharah , dan pengharamannya (yakni mulai diharamkan berbicara dalam shalat) ialah takbir (yaitu takbir permulaan shalat atau dinamakan takbiratul ihram), dan penghalalannya ialah salam (yakni halal kembali berbicara setelah berakhirnya shalat dengan mengucapkan salam).” (HR. Tirmidzi dalam Sunan nya dari Ali. Abu Isa (yakni At-Tirmidzi) berkata: “Hadits ini paling shahih dan paling baik dalam bab ini.”).

BENDA-BENDA YANG TIDAK TERGOLONG NAJIS

Kita telah membahas sebelum ini satu kaidah bahwa hukum asal segala benda itu adalah tidak najis kecuali bila ada keterangan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits bahwa benda itu najis, barulah kita menganggapnya najis. Tetapi dalam pembahasan ini perlu pembaca sekalian memahami bahwa ada beberapa benda yang sesungguhnya tidak najis, tetapi oleh banyak orang dianggap najis. Benda-benda yang tidak tergolong najis itu ialah:

1). Air mani manusia Muslim. Air mani merupakan pengecualian dari ketentuan tentang najisnya segala perkara yang keluar dari dua jalan, walaupun keluarnya mani menyebabkan batalnya wudlu. Yang demikian ini karena adanya beberapa riwayat Aisyah Ummul Mukminin radliyallahu `anha tentang tidak najisnya air mani seorang Muslim. Aisyah menyatakan:

“Sungguh aku pernah melihat mani kering di baju Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan aku mengeriknya dalam keadaan kering itu dengan kukuku.” (HR. Muslim dalam Shahih nya Kitabut Thaharah bab Hukmul Mani hadits ke 290 dari Abdillah bin Syihab Al-Khaulani).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “Dan banyak dari para ulama berpendapat bahwa mani itu adalah suci. Telah diriwayatkan yang demikian ini adalah pendapatnya Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqqas, Ibnu Umar, Aisyah, Daud (yakni Adl-Dlahiri), Ahmad (yakni: bin Hanbal) dalam riwayat yang shahih dari dua riwayat tentang pendapat beliau, dan yang demikian ini pula merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i dan juga pendapat para Ahli Hadits.” ( Syarah Shahih Muslim lin Nawawi juz 3 hal. 530).

2). Kotoran dan air kencing hewan yang dagingnya halal dimakan. Seperti kotoran dan kencing kambing, sapi, unta dan lain-lainnya. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang-orang Uraniyyin (yakni orang-orang dari suku Urainah) untuk berobat dari penyakit perut yang dideritanya dengan minum air kencing unta dan air susunya. Demikian diriwayatkan oleh Anas bin Malik dalam Shahih Bukhari Kitabul Wudlu’ bab Abwabil Ibil wad Dawab hadits ke 233. Juga Anas meriwayatkan sebagaimana dalam Shahih Bukhari hadits ke 234 bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam shalat di tempat tambatan kambing sebelum dibangunnya masjid beliau di Madinah. Maka dua riwayat tersebut menunjukkan bahwa kencing unta bukanlah benda najis, sebab kalau ia adalah benda najis, tidak mungkin dijadikan obat oleh beliau, karena beliau tidak akan menjadikan sesuatu yang najis atau haram untuk dijadikan obat. Demikian pula tentang air kencing dan kotoran kambing, bila dianggap najis maka tidak mungkin beliau shalat di tempat tambatan kambing. Cukuplah alasan menunjukkan tidak najisnya kotoran dan air kencing kambing. Sehingga dipahami dari dua riwayat tersebut bahwa hewan yang oleh Allah Ta`ala dagingnya halal dimakan, maka air kencing dan kotorannya tidaklah najis.” (Lihat Majmu’ Fatawa , Ibnu Taimiyah jilid 21 hal. 534 – 587).

3). Bekas air mandi dan air wudlu seorang Muslim pria maupun wanita tidaklah najis. Demikian pula bersalaman dengan seorang Muslim yang sedang dalam keadaan junub, tidak pula najis. Karena adanya penegasan yang demikian dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam :

“Hanyalah seorang Muslim itu tidaklah najis.” (HR. Muslim dalam Shahih nya Kitabul Haidl bab Ad-Dalil `ala `Annal Muslima la Yanjus dari Hudzaifah hadits ke 372)

Dari Ibni Abbas radliyallahu `anhuma , dia berkata: Bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mandi dengan air bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim dalam Shahih nya Kitabul Haidl hadits ke 323).

4). Darah atau nanah yang keluar dari tubuh seorang Muslim dan darah itu bukan keluar dari qubul ataupun dubur , maka darah ini juga tidak teranggap najis. Karena telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan nya bahwa seorang shahabat Nabi dari kalangan Anshar ketika sedang menjaga suatu lembah dari serangan musuh, dia menyibukkan diri dengan shalat. Ketika itu dia terkena panah musuh dalam keadaan shalat dan mengalirlah darah dari luka yang dideritanya. Shahabi tersebut tidak membatalkan shalatnya, yang berarti menunjukkan bahwa darah yang keluar dari selain dua jalan, tidaklah dianggap najis dan tidak membatalkan wudlu. (Lihat Sunan Abi Dawud Kitabut Thaharah bab Wudlu’ minad Dam hadits ke 198 dari Jabir radliyallahu `anhu . Juga lihat Syarhus Sunnah Al-Baghawi Kitabul Haidl bab Man Shalatahu Addam riwayat ke 330 jilid 1 hal. 425 – 426).

5). Sesuatu yang keluar dari mulut karena muntah atau pun ingus atau ludah seorang Muslim juga tidak dianggap najis. Al-Imam Ibnu Hazmin rahimahullah menerangkan: “Alasan bagi kami bahwa tidak ada kewajiban wudlu ketika terkena perkara-perkara tersebut ialah karena tidak ada keterangan dalam Al-Qur’an dan tidak pula dalam hadits. Bahkan tidak ada dalam ijma’ (kesepakatan para shahabat Nabi) yang mewajibkan orang untuk berwudlu karenanya.” ( Al-Muhalla , Ibnu Hazm, jilid 1 hal. 236 masalah ke 169)

CARA BERTHAHARAH DARI NAJIS ATAU PUN HADATS

Alat ber thaharah (yakni bersuci) dari najis atau hadats itu ialah dengan air yang suci dari najis. Sedangkan air yang suci dari najis itu ialah air yang tidak terdapat padanya warna atau pun bau najis. Allah Ta`ala menegaskan tentang kedudukan air sebagai alat untuk bersuci dari najis dan hadats :

“Dan Kami turunkan air dari langit sebagai alat bersuci.” ( Al-Furqan : 48)

Juga firman-Nya:

“Dan Allah turunkan air dari langit kepada kalian agar Dia mensucikan kalian dengannya dari najis dan agar menghilangkan was-was syaithan.” ( Al-Anfal : 11)

Diriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang masalah air untuk bersuci ini:

Dari Rasyid bin Sa’ad dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sesungguhnya air itu sifatnya suci dan mensucikan kecuali bila berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya dengan benda najis yang jatuh ke dalamnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra jilid 1 hal. 260).

Maka dengan demikian, air itu tetap pada fungsinya sebagai alat be rthaharah dari najis dan hadats selama tidak ada bau benda najis padanya, atau selama tidak ada padanya warna dari warna benda najis.

Adapun cara be rthaharah dari benda najis itu ialah dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis hingga hilang bekas-bekas najis padanya. Dan bekas-bekas najis itu ialah bau, warna dan rasanya. Hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam suatu peristiwa berikut ini:

Dari Anas, dia berkata: Telah datang seorang Arab dari pegunungan, kemudian dia kencing di salah satu pojok masjid. Maka orang-orang pun menghardiknya, dan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang mereka untuk menghardiknya. Maka ketika orang gunung itu telah selesai dari kencingnya, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan untuk diambilkan seember air dan kemudian air itu dituangkan pada tempat yang dikencingi oleh orang gunung itu.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menuntunkan cara membersihkan najis dengan cara menyiramkan air padanya adalah karena masjid beliau waktu itu lantainya berupa tanah berpasir, sehingga dengan disiram air sebanyak itu, akan hilang bau dan bekas najis yang lainnya. Adapun bila air kencing itu mengena pada lantai, maka air kencing yang membasahi lantai itu haruslah dilap dulu dengan lap kering dan tidak digosokkan lap itu di lantai tersebut pada tempat di sekitarnya agar najis itu tidak menyebar pada tempat yang lebih luas. Setelah itu lap yang dipakai mengeringkan lantai dari air kencing atau kotoran atau pun najis yang lainnya itu dibasuh dengan air bersih sehingga benar-benar diyakini bahwa najis yang ada pada lap itu telah tiada karena bekas-bekasnya telah hilang. Kemudian lantai itu pun dibasuh lagi dengan lap basah yang telah suci dari najis, kemudian lap itu dibasuh lagi dengan air bersih, berulang-ulang dua atau tiga kali sehingga diyakini bahwa bekas-bekas najis di lantai itu telah hilang. Demikian pula mencuci kain yang terkena najis, dengan cara mencucinya dengan air bersih sampai bekas-bekas najisnya hilang. Tetapi bila sudah dicuci dengan sungguh-sungguh kain itu namun sebagian bekas najisnya masih belum hilang, maka yang demikian ini tidaklah mengapa. Hal ini telah diterangkan dalam riwayat berikut ini:

Dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu bahwa Khaulah bintu Yasar pernah mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wa sallam . Maka dia pun bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki baju kecuali hanya sepotong saja yang aku pakai ketika dalam keadaan haidl, maka bagaimana pula yang harus aku lakukan?” Beliau menjawab: “Apabila telah berhenti haidl-mu, maka cucilah baju itu.” Khaulah bertanya lagi: “Bagaimana kalau bekas darahnya tidak bisa hilang dengan dicuci?” Beliau menjawab: “Cukup bagimu dengan dicucinya darah yang mengena baju itu. dan tidak mengapa bekas darah haidl yang tidak bisa hilang itu.” (HR. Abu Dawud Kitabut Thaharah bab Keterangan tentang Wanita yang Mencuci Bajunya yang Dipakainya ketika Haidl , hadits no. 365)

Sedangkan cara bersuci dari hadats kecil ialah dengan berwudlu, dan cara bersuci dari hadats besar ialah dengan mandi junub, yang dinamakan juga mandi wajib.

MENCUCI BEJANA YANG DIJILAT ANJING

Islam memberi tuntunan dalam perkara jilatan anjing ini dengan cara pencucian yang khusus. Yaitu sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berikut ini:

“Sucinya bejana tempat air kalian apabila dijilat anjing padanya, maka cucilah bejana itu dengan air sebanyak tujuh kali, didahului dengan menggosoknya dengan tanah.” (HR. Muslim hadits ke 279 / 91 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu )

Tuntunan yang demikian ini ialah bila anjing menjilat tempat air. Al-Imam An-Nawawi menerangkan: “ Para ahli bahasa Arab menerangkan: Kalimat di hadits ini maknanya ialah: Apabila anjing itu minum dengan menjilat air menggunakan ujung lidahnya.” Abu Zaid berkata: “Yang demikian itu apabila anjing itu menjilat minuman kita, dan pada minuman kita, atau ia minum dari minuman kita.” ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 519)

Adapun bila anjing itu menjilat selain tempat air, maka cara mencucinya sama dengan cara mencuci benda najis yang lainnya, yaitu sampai bekas najisnya telah hilang. Dan bila dia menjilat tanah, maka tidak perlu adanya pencucian karena najisnya telah gugur dengan tanah itu. (Lihat Al-Muhalla , Ibnu Hazm, jilid 1 hal. 120 masalah ke 127)

Dan mencuci bejana tempat air yang dijilat anjing tidak dapat digantikan dengan cairan sabun atau cairan pengganti lainnya. Karena cara pencucian yang dituntunkan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam adalah perkara ibadah, tidak dapat digantikan dengan cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .

PENUTUP

Demikianlah tuntunan Islam dalam perkara at-thaharah. Tuntunan tersebut semakin menunjukkan betapa Islam itu adalah agama yang diajarkan dengan mencocoki fitrah manusia. Dan janganlah kita mempertentangkan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits ini dengan akal fikiran yang amat terbatas kemampuannya. Karena perkara at-thaharah ini adalah termasuk perkara ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta`ala.
DAFTAR PUSTAKA:


1). Al-Qur’anul Karim
2). Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari , Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Maktabah As-Salafiyah, tanpa tahun.
3). Talkhisul Habir , Ibnu Hajar Al-Asqalani, Mu`assasah Qurtubah, th. 1416 H / 1995 M.
4). Shahih Muslim bi Syarah An-Nawawi , penerbit Darul Khair, Damaskus – Beirut , cetakan pertama, th. 1414 H / 1994 M.
5). Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab , Al-Imam Abu Zakaria Muhyidin bin Syaraf An-Nawawi, Darul Fikr, 1414 H / 1994 M.
6). Al-Hawil Kabir , Al-Imam Abil Hasan Al-Mawardi, Darul Fikr, th. 1414 H / 1994 M.
7). Al-Mughni fi Fiqih Al-Imam Ahmad bin Hanbal , Al-Imam Abi Muhammad ibnu Qudamah, Darul Fikr, th. 1405 H / 1985 M.
8). Majmu’ Fatawa , Ibnu Taimiyah, Mujamma’ Al-Malik Fahad, Al-Madinah Al-Munawarrah, th. 1416 H / 1995 M.
9). Sunan Abu Dawud , Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani, Darur Rayyan lit Turats, th. 1408 H / 1988 M.
10). Al-Mushannaf , Al-Imam Abdurrazaq bin Hammam As-Shan`ani, Al-Majlisul `Ilmi, Beirut – Libanon, tanpa tahun.
11). Sunan At-Tirmidzi , Al-Imam Abu Isa At-Tirmidzi, Darul Kutub Al-Ilmiyah, th. 1356 H / 1937 M.
12). Syarhus Sunnah , Al-Imam Al-Baghawi, Darul Fikr, th. 1414 H / 1994 M.
13). Al-Muhalla , Al-Imam Ibnu Hazm, Darul Fikr, tanpa tahun.
14). As-Sunanul Kubra , Al-Imam Al-Baihaqi, Darul Fikr, tanpa tahun

Cara Berwudlu

 Berwudlu’ adalah salah satu dari syarat sahnya shalat, sebagaimana hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut:

“Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian, apabila dia berhadats (yakni batal wudlunya, pent), sehingga dia berwudlu.” (HR. Muslim dalam Shahih nya halaman 459 juz 3 Bab Wujubut Thaharah lis Shalah no hadits 225 / 2, dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).

Dengan berita dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam seperti ini, kita telah mengetahui bahwa berwudlu adalah amalan ibadah yang sangat penting untuk dipahami dan diamalkan dengan benar.

BEBERAPA KETENTUAN DI SEPUTAR IBADAH

Karena wudlu’ merupakan bagian terpenting dari ibadah, maka pelaksanaannya harus pula dengan menunaikan ketentuan-ketentuan utama dari ibadah. Ketentuan-ketentuan utama tersebut adalah sebagai berikut:

1). Amalan itu harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Hal ini berkenaan dengan ketentuan hati dalam meniatkannya. Sebab amalan ibadah yang tidak diniatkan untuk Allah semata, maka amalan itu akan sia-sia dan tidak ada nilainya sama sekali. Allah Ta`ala menegaskan ketentuan ini dalam firman-Nya sebagai berikut :

“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu (hai Muhammad) dan kepada Nabi-Nabi sebelummu, bahwa bila engkau menyekutukan Allah dengan lain-Nya dalam ibadahmu, niscaya akan batallah amalanmu. Dan sungguh engkau akan termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi.” ( Az-Zumar : 65)

2). Amalan itu haruslah dilakukan dengan tuntunan dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam . Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagimana berikut ini:

“Barang siapa beramal dengan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka dia itu tertolak amalannya”. (HR. Muslim )

Maka dengan dua ketentuan tersebut, berwudlu haruslah dengan membersihkan hati kita dari segala niat untuk selain Allah serta memurnikan niat kita berwudlu’ hanya untuk Allah semata, dan kita juga harus mengerti apa yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dalam kaitannya dengan seputar amalan wudlu tersebut. Dengan ketentuan tersebut, kita dilarang ikut-ikutan dalam mengamalkan kewajiban berwudlu, tetapi harus memastikan secara ilmiah bahwa cara berwudlu kita itu memang telah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam .

KEUTAMAAN BERWUDLU’ BAGI KAUM MU’MININ

Agar kita menjadi lebih bersemangat mengamalkan tuntunan berwudlu dengan benar dalam rangka beribadah kepada Allah Ta`ala, perlu juga kita mengerti beberapa keutamaan amalan wudlu’ di sisi Allah Ta`ala. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah memberitakan beberapa keutamaan itu dalam sabda-sabda beliau berikut ini:

“Sesungguhnya ummatku akan datang di hari kiamat dalam keadaan bersinar anggota tubuhnya karena bekas terkena air wudlu. Maka barang siapa dari kalian ingin memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu, hendaklah dia lakukan.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 483 bab Istihbab Ithalatul Ghurrah wat Tahjil fil Wudlu’ , dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu . Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih nya Kitabul Wudlu’ bab Fadl-lul Wudlu’ wal Ghurrul Muhajjalin min Aatsaril Wudlu’ dengan lafadh yang sedikit berbeda).

Pengertian “ memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu ”, ialah bahwa ketika berwudlu membasuh dengan air wudlu anggota tubuhnya lebih panjang dari batas minimal ketentuan membasuh anggota tubuh itu. Misalnya batas minimal membasuh kedua tangan adalah kedua siku. Maka dalam rangka memanjangkan sinar anggota tubuh yang terkena air wudlu itu, diperbolehkan memanjangkannya sampai ke ketiak. Demikian pula batas membasuh kedua telapak kaki adalah kedua mata kaki. Maka dalam rangka tujuan yang sama, boleh membasuhnya sampai ke lutut. Demikian dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 3 hal. 482.

Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim berwudlu, kemudian dia melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian setelah itu dia menunaikan shalat, kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang terjadi di masa antara shalatnya itu dengan shalat berikutnya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 464 no hadits 227/5 bab Kitabut Thaharah bab Fadllul Wudlu’ was Shalah Aqibahu , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).
Juga beliau bersabda:
“Barangsiapa berwudlu, dan ia menjalankannya dengan baik, niscaya akan keluar dosa-dosanya dari jasadnya, sampaipun akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 Kitabut Thaharah bab Wujub Isti’ab Jami’i Ajza’Mahallait Thaharah , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).

Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat shahih dari sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang menerangkan betapa besar keutamaan wudlu’ yang dilakukan oleh seorang Mukmin apabila wudlu tersebut diamalkan dengan benar. Di samping dapat menghapuskan dosa-dosa kita, keutamaan berwudlu lainnya ialah bahwa Ahlul Wudlu’ (yakni orang yang suka berwudlu’) akan sangat dikenali oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di hari kiamat dengan sinar kemuliaan dari anggota tubuhnya yang terkena air wudlu. Tentu orang yang dikenali oleh beliau sebagai ummat beliau di hari kiamat, akan disyafaati oleh beliau dengan ijin Allah Ta`ala.

TUNTUNAN BERWUDLU’ YANG BENAR

Agar kita dapat menjalankan kewajiban berwudlu’ dengan benar dan baik, sehingga kita memperoleh segenap keutamaan berwudlu’ sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka kita wajib mempelajari bagaimana cara berwudlu’ yang benar. Berikut ini kami bawakan riwayat-riwayat tuntunan berwudlu’ dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam serta penjelasan para Ulama’ tentangnya. Sebelum kita membahas tuntunan wudlu’ sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi kita, perlu kita memahami firman Allah Ta`ala yang menjelaskan cara berwudlu’ sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah 6:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berdiri untuk menunaikan shalat, maka cucilah wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai ke kedua siku. Dan usaplah dengan air wudlu kepala kalian. Dan cucilah kedua telapak kaki kalian sampai ke kedua mata kaki.” ( Al-Maidah : 6)

Para Ulama’ menyatakan bahwa apa yang disebutkan oleh Allah Ta`ala di ayat ini adalah amalan yang wajib dalam berwudlu’. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an jilid 3 halaman 2080. Adapun niat, itu sudah termasuk kewajiban berwudlu yang disebutkan oleh ayat ini, ketika Allah menyatakan dalam firman-Nya (yang artinya): “ Dan apabila kamu berdiri untuk shalat, maka cucilah wajah kalian .” Jadi mencuci wajah dan selanjutnya adalah dalam rangka menunaikan shalat. Ini adalah isyarat dari Allah Ta`ala tentang wajibnya niat untuk melaksanakan wudlu’. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir jilid 2 halaman 18. Sedangkan amalan berwudlu’ yang lainnya adalah merupakan adab dan sunnah, sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Al-Imam Al-Qurtubi. Demikianlah keterangan Allah Ta`ala dalam firman-Nya di Al-Qur’an tentang cara berwudlu’.

Adapun keterangan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam tentang tuntunan berwudlu’ secara lengkap adalah sebagai berikut:

Dari Humran maula Utsman bin Affan radliyallahu `anhu memberitakan bahwa dia pernah melihat Utsman bin Affan meminta disediakan air wudlu. Kemudian beliau menuangkan dari bejana itu kepada kedua telapak tangannya sehingga mencucinya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan telapak tangan kanannya ke dalam air itu guna mengambil air dengannya untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya. Setelah itu beliau mencuci wajah beliau sebanyak tiga kali. Kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku sebanyak tiga kali. Selanjutnya beliau mengusap kepalanya dengan air itu, dan setelah itu beliau mencuci kedua kakinya masing-masing sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu beliau menyatakan: “Aku melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’ seperti wudlu’ku ini.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Al-Madlmadlah fil Wudlu’ hadits ke 164, lihat Fathul Bari juz 1 halaman 266 no hadits 164)

Abdullah bin Zaid radliyallahu `anhu ketika ditanya bagaimana cara wudlu’ Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliau pun memperagakan bagaimana cara berwudlu’ Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dengan mencuci kedua telapak tangannya masing-masing dua kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (serta mengeluarkannya, pent) sebanyak tiga kali. Setelah itu mencuci wajahnya tiga kali dan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke kedua sikunya masing-masing dua kali. Kemudian mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya dengan cara meletakkan kedua telapak tangannya di bagian depan rambut kepalanya dan menggerakkan kedua telapak tangan itu ke bagian belakang kepalanya dan kembali lagi ke depan. Demikian beliau lakukan dalam mengusap kepala dan dilakukan hanya sekali, sebagaimana diterangkan demikian dalam Shahih Muslim – Kitabut Thaharah Bab Shifatul Wudlu’ hadits ke 235, pent. Kemudian beliau mencuci kedua kaki beliau.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Mas-hur Ra’si Kullihi , hadits ke 185).

Riwayat Abdullah bin Zaid ini memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mencuci kedua tangannya masing-masing dua kali. Sedangkan dalam riwayat Utsman bin Affan, beliau memberitakan bahwa mencuci tangan itu tiga kali. Bahkan dalam riwayat lain, Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam membasuh anggota badannya dalam berwudlu, masing-masing dua kali. (HR. Bukhari hadits ke 158, Bab Al-Wudlu’ Marratain Marratain ). Juga Abdullah bin Abbas radliyallahu `anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu dengan membasuh anggota badannya masing-masing sekali. (HR. Bukhari hadits ke 157, Bab Al-Wudlu’ Marratan Marratan ). Maka dengan demikian, kewajiban membasuh anggota badan dalam berwudlu’ itu boleh sekali, atau dua kali, dan boleh juga tiga kali. Yang terpenting daripadanya ialah bila air wudlu’ itu dipastikan telah merata mengenai seluruh anggota badan yang wajib terkena air wudlu’ itu.

Di samping itu dalam riwayat Abdullah bin Zaid di atas telah diberitakan cara yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam mengusap kepala dengan air wudlu’. Yaitu dengan mengusapkan kedua telapak tangan yang telah dicelupkan ke dalam air wudlu’, dan diletakkan di bagian dahi paling atas. Kemudian kedua telapak tangan itu digerakkan ke arah kepala bagian belakang atau tengkuk, setelah itu dikembalikan kedua telapak tangan itu ke tempat semula (yaitu bagian depan kepala atau bagian atas dahi). Yang demikian itu dilakukan hanya sekali, bukan dua kali atau lebih. Demikianlah semestinya mengusap kepala dalam berwudlu’ sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .

Sedangkan ketentuan lain daripada wudlu’ itu ialah memulainya dari bagian kanan dari anggota badan yang dibasuh itu, setelah itu baru sebelah kiri. Karena hal ini telah diberitakan oleh A’isyah Ummul Mu’minin radliyallahu `anha bahwa: “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam itu senang memulai dengan bagian kanannya dalam memakai alas kaki, atau dalam bersisir, dan dalam bersuci, serta dalam segala urusannya (yang mulia, pent).” Demikian dalam hadits riwayat Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Tayammunu fil Wudlu’ wal Ghusli , hadits ke 168.

Adapun permasalahan mengusap kedua daun telinga, maka dalam perkara ini telah diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan nya dalam Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a annal Udzunain Minar Ra’si dari Abu Umamah radliyallahu `anhu hadits ke 37 yang memberitakan: “Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’, kemudian beliau mencuci wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya tiga kali. Dan beliau mengusap kepalanya, dan beliau menyatakan: “Kedua telinga adalah bagian dari kepala (yakni bagian kepala yang harus diusap dengan air wudlu’, pent).” Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam Sunan nya dan Ibnu Majah dalam Sunan nya. Al-Imam Ahmad Syakir rahimahullah telah menerangkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah segala keraguan tentang keshahihannya, dalam catatan kaki beliau terhadap Sunan At-Tirmidzi terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah cet. th. 1356 H / 1937 M. Juga Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits ini dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Misykatul Mashabiih jilid 1 hal. 131 hadits ke 416. Selanjutnya, tentang cara mengusap kedua daun telinga itu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani dalam Sunan nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Wudlu’ Tsalatsan Tsalatsan hadits ke 135 dari Amer bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya (yakni dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash radliyallahu `anhuma , pent), memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’ (kemudian diceritakan wudlu’nya), kemudian diberitakan: “Beliau mengusap kepalanya, kemudian beliau memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua lubang telinganya dan meletakkan ibu jari beliau di bagian punggung daun telinga beliau, sehingga beliau mengusap punggung daun telinga itu dengan ibu jari dan mengusap bagian dalam daun telinga itu dengan jari telunjuk beliau.”

Jadi mengusap kedua daun telinga dilakukan setelah mengusap kepala dengan air wudlu’ dan tidak perlu mengambil air wudlu’ lagi untuk mengusap kedua telinga itu. Akan tetapi bergandengan pengusapannya setelah gerakan mengusap kepala.

Kemudian permasalahan mengucap basmalah ketika akan memulai amalan wudlu’, maka hal ini telah diriwayatkan oleh Sa’ied bin Zaid bin Amer bin Nufail radliyallahu `anhu , bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak sah wudlu’ seseorang bila tidak membaca bismillah padanya.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a Fit Tasmiyah ‘indal Wudlu’ dari Said bin Zaid, juga diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dengan lafadh yang sama, lihat As-Sunanul Kubra juz 1 Kitabut Thaharah Bab At-Tasmiyah ‘alal Wudlu hal. 43 dari Abu Said Al-Khudri radliyallahu `anhu )
Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 123 – 128 membawakan beberapa riwayat dan sanad hadits tersebut di atas, kemudian beliau menyatakan kesimpulannya: “Yang nyata dari segenap hadits-hadits tersebut, jadilah hadits ini mempunyai kekuatan sanad (yakni mempunyai keakuratan berita, pent) yang menunjukkan bahwa berita tentang sabda Nabi tersebut mempunyai asal usul (yakni nara sumbernya bisa dipercaya, pent). Abu Bakar bin Abi Syaibah telah berkata: “Telah pasti bagi kami bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda dengannya.”

Dengan demikian, maka memulai wudlu’ dengan membaca bismillah adalah termasuk kewajiban wudlu’ berdasarkan hadits tersebut di atas. Demikian dinyatakan oleh dua orang Imam dari kalangan tabi`in, Ishaq bin Rahuyah dan Al-Hasan Al-Basri rahimahumullah . Al-Imam At-Tirmidzi memberitakan hal ini dalam Sunan nya dan Al-Mundziri dalam Targhib nya.

Dalam menjalankan amalan wudlu’, diwajibkan pula untuk menyilang-nyilang jari jemari tangan dan kaki agar air wudlu’ itu sampai ke seluruh tangan dan kaki yang wajib dibasuh. Hal ini telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagai berikut ini:

“Apabila kamu berwudlu’, maka silang-silangkanlah jari-jemari kedua tanganmu dan kedua kakimu.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 57 hadits ke 39 dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhu , juga Ibnu Majah dalam Sunan nya Kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 153 hadits ke 447 dan juga Ahmad dalam Musnad nya dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma ).

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah telah menjelaskan dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 165 bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah menghasankan hadits ini. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar jilid 1 hal. 191 menyatakan: “Hadits-hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyilang-nyilangkan jari-jemari tangan dan kaki. Dan hadits-hadits dalam perkara bab ini saling menguatkan satu dengan lainnya sehingga sangat meyakinkan wajibnya perkara ini.”

Adapun menyilang-nyilangkan jari-jemari pada jenggot dengan air wudlu dalam berwudlu’, maka yang demikian ini adalah salah satu sunnah dari amalan-amalan sunnah wudlu’. Berhubung apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a fi Takhlilil Lihyah , hadits ke 31 dari riwayat Israil yang meriwayatkannya dari Amir bin Syaqiq. Beliau meriwayatkannya dari Abu Wa’il. Dan beliau meriwayatkannya dari Utsman bin Affan yang memberitakan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyilang-nyilang jenggot beliau (dalam berwudlu’, pent). Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menjelaskan: “Muhammad bin Ismail berkata (yakni Al-Imam Al-Bukhari, pent): Hadits yang paling shahih dalam bab ini ialah yang diriwayatkan oleh Amir bin Syaqiq dari Abu Wa’il dari Utsman bin Affan.”

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar jilid 1 hal. 186 menjelaskan: “Yang benar bahwa hadits-hadits dalam bab ini setelah diyakini bahwa hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dalil, bahwa hadits-hadits itu tidak menunjukkan wajibnya perbuatan tersebut.”

Al-Imam Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi jilid 1 hal. 129 menerangkan bahwa jumhur Ulama’ (yakni mayoritas Ulama’) berpandangan bahwa menyilang-nyilangkan air wudlu’ diantara jenggot adalah sunnah bila dalam berwudlu’, tetapi perbuatan tersebut adalah wajib dalam amalan mandi junub. Kemudian beliau menambahkan: “Aku katakan: pendapat yang paling mantap dan kuat menurut aku ialah pendapat kebanyakan Ulama’ tersebut, Wallahu Ta`ala A’lam .”

Demikianlah kami nukilkan kepada pembaca sekalian, pendapat yang paling kuat menurut kami dengan melihat dalil-dalil yang shahih sanadnya dari para Ulama’ yang berpendapat seperti itu.

Kemudian amalan sunnah yang lainnya dalam berwudlu’ adalah mengucapkan syahadat setelah berwudlu’. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut ini:

“Barangsiapa yang berwudlu’ kemudian setelahnya mengatakan: Asyhadu anlaa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu (artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah yang esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi pula bahwa Muhammad itu adalah hambaNya dan RasulNya, pent), niscaya akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan untuk dia masuk dari mana saja yang dia suka.” Dalam riwayat lain bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyebutkan seperti itu juga tanpa menyebutkan: Barangsiapa berwudlu maka setelahnya dia berkata: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu .” (HR. Muslim dalam Shahih nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Mustahab Aqbal Wudlu’ , dari riwayat Uqbah bin Amir Al-Juhaniy radliyallahu `anhu ).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca bacaan ini setelah berwudlu’ adalah sunnah ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 472).
Hal yang sangat diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam adalah kelalaian banyak orang dalam membasuh kedua telapak kakinya, untuk membasuh telapak kaki bagian belakang. Sehingga bagian tersebut sering tidak terkena air wudlu’ dan tentunya yang demikian ini menyebabkan tidak sahnya wudlu’ tersebut dan berakibat pula tidak sahnya shalat yang dilakukan sesudahnya. Demikian ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , ketika melihat seorang yang telah berwudlu’ tetapi dia meninggalkan bagian di kakinya tempat yang tidak terkena air wudlu’ sebesar satu kuku, dan hal ini dilihat oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliaupun memerintahkan kepadanya untuk kembali berwudlu’ dengan cara yang lebih baik. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim An-Nisaburi dalam Shahih nya hadits ke 243, dari Umar bin Al-Khattab radliyallahu `anhu . Terhadap hadits ini Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa meninggalkan sebagian kecil dari anggota badan yang wajib untuk dibasuh dengan air wudlu’, maka tidak sah wudlu’nya dan pendapat yang demikian ini telah disepakati oleh para Ulama’.” ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 halaman 480).

Bahkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika melihat seorang pria tidak mencuci telapak kaki bagian belakang, maka beliau mengingatkan:

“Celakalah bagi telapak kaki bagian belakang yang tidak terkena air wudlu’ dengan jilatan api neraka.” (HR. Muslim dalam Shahih nya jilid 1, 2, 3 Kitabut Thaharah Bab Wujub Ghuslir Rijlain wastii`aabi jamii`i ajzaa’i mahalli ath-thaharaah halaman 480 no. 242 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Demikianlah mestinya pelaksanaan berwudlu’ sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dengan riwayat-riwayat yang shahihah menurut penjelasan para Ulama’ Ahlil Hadits. Dan bila berbagai pembahasan tersebut di atas kita simpulkan, maka cara berwudlu’ yang benar itu ialah sebagai berikut:
 
1). Berniat yang ikhlas karena Allah Ta`ala semata menunaikan wudlu’ untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam beribadah untuk-Nya.

2). Mengucapkan bismillah ketika akan memulai amalan wudlu’nya.

3). Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan dan menyilang-nyilangkan air di antara jari jemari tangan. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali dengan memulai dari tangan sebelah kanan.

4). Berkumur-kumur dan memasukkan pula air ke hidung sebanyak tiga kali.

5. Membasuh muka dengan menyilang-nyilangkan pula air wudlu’ itu di antara rambut jenggot dan cambang sehingga air wudlu’ itu merata mengenai seluruh bagian wajah sampai batas wajah dengan telinga dan rambut kepala. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.

6). Membasuh tangan sebelah kanan sampai ke siku dengan menyilangkan-nyilangkan air wudlu’ di antara jari jemari tangan. Dilakukan yang demikian ini sebanyak tiga kali.

7). Membasuh tangan sebelah kiri dengan cara yang serupa ketika membasuh tangan sebelah kanan.

8). Mengusapkan air wudlu’ ke kepala dengan cara mencelupkan kedua telapak tangan ke dalam air wudlu’ kemudian meletakkan keduanya di bagian depan kepala dan di jalankan keduannya pada bagian atas rambut kepala itu ke bagian belakang kepala (yakni ke tengkuk), kemudian keduanya dikembalikan lagi ke depan. Kemudian langsung mengusap kedua daun telinga dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga serta mengusap dengannya bagian dalam telinga itu dan mengusapkan kedua ibu jari ke bagian belakang daun telinga. Hal ini dilakukan sekali.

9). Membasuh bagian kanan telapak kaki sampai ke mata kaki dengan menyilang-nyilangkan air wudlu’ ke jari jemarinya. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.

10). Melakukan perbuatan yang sama dengan telapak kaki sebelah kirinya seperti yang dilakukan di telapak kaki sebelah kanan.

11). Mengucapkan syahadatain setelah menjalankan seluruh amalan wudlu’ itu.

12). Disunnahkan untuk melebihkan dalam membasuh dan mengusap anggota badan yang harus dialiri air wudlu’ dari batas minimalnya. Yaitu membasuh kedua tangan sampai ke kedua ketiak, membasuh kepala sampai ke tengkuk dan leher, membasuh kedua telapak kaki sampai ke kedua lutut atau paha.

13). Menigakalikan atau menduakalikan dalam membasuh bagian-bagian badan yang harus dibasuh dalam berwudlu’ adalah sunnah. Sedangkan yang wajib adalah sekali bila diyakini bahwa air wudlu’ telah rata mengena seluruh bagian tubuh yang harus terkena.

14). Disunnahkan pula untuk menjalani wudlu dengan sesuai tertib urutan yang disebutkan di atas.
Demikianlah cara berwudlu yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam . Dan kita menjalankan tuntunan tersebut, karena berwudlu’ adalah salah satu dari amalan ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan dengan tuntunan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .


Cara Mandi Junub

Mandi junub adalah mandi wajib untuk membersihkan diri dari hadats besar dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Jika tidak mandi junub sementara kita dalam keadaan junub, maka sholat kita tidak sah.
Sebab mandi junub :

1. Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)

Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.

Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.

2. Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291)

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya.

3. Berhentinya haid dan nifas (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam rubrik kewanitaan).

4. Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya. (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam topik pembahasan “cara memandikan jenazah”).
Cara menunaikan mandi junub :

Karena menunaikan mandi junub itu adalah termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka disamping harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata, juga harus pula dilaksanakan dengan cara dituntunkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dalam hal ini terdapat beberapa riwayat yang memberitakan beberapa cara mandi junub tersebut. Riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut :

1. (tulis hadisnya dalam Sunan Abi Dawud jilid 1 hal. 63 hadits ke 249)

“Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda : Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.

Dengan demikian kita harus meratakan air ketika mandi janabat ke seluruh tubuh dengan penuh kehati-hatian sehingga dilakukan penyiraman air ketubuh kita itu berkalai-kali dan rata.

2. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 429 hadits ke 248)

“Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan : Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316. Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.

Jadi dalam mandi junubnya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, beliau memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jari-jemari beliau. Ini adalah untuk memastikan ratanya air mandi junub itu sampai ke kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di atasnya. Sehingga air mandi junub itu benar-benar mengalir ke seluruh kulit tubuh.
3. (tulis haditsnya di Shahih Muslim Syarh An Nawawi juz 3 hal 556 hadits ke 317)

“Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat. Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”. HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas.

Dari hadits ini, menunjukkan bahwa setelah membasuh kedua telapak tangan sebagai permulaan amalan mandi junub, maka membasuh kemaluan sampai bersih dengan telapak tangan sebelah kiri dan setelah itu telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai dan baru mulai berwudhu’. Juga dalam riwayat ini ditunjukkan bahwa setelah mandi junub itu, sunnahnya tidak mengeringkan badan dengan kain handuk.

4. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 372 hadits ke 260)

“Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.

Dari hadits ini, menunjukkan bahwa menggosokkan telapak tangan kiri setelah mencuci kemaluan dengannya, bisa juga menggosokkannya ke tembok dan tidak harus ke lantai. Juga dalam hadits ini diterangkan bahwa setelah menggosokkan tangan ke tembok itu, tangan tersebut dicuci, baru kemudian berwudlu’.
Penutup Dan Kesimpulan :

Dari berbagai riwayat tersebut di atas kita dapat simpulkan, bahwa cara mandi junub itu adalah sebagai berikut :
1. Mandi junub harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.

2. Dalam mandi junub, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita. Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.

3. Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.

4. Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.

5. Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dibasuh dengan air.

6. Setelah itu berwudlu’ sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.

7. Kemudian mengguyurkan air dari kepala ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.

8. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.

9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.

10. Disunnahkan untuk melaksanakan mandi junub itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Demikianlah cara mandi junub yang benar sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan juga telah dicontohkan oleh beliau. Semoga dengan kita menunaikan ilmu ini, amalan ibadah shalat kita akan diterima oleh Allah Ta’aala karena kita telah suci dari junub atau hadats besar. Amin Ya Mujibas sa’ilin.

1. Tentang pengertian orang yang mukalaf , artinya orang yang telah baligh dari sisi usianya dan telah mumayyiz dari sisi kemampuan berfikirnya. Mumayyiz itu sendiri artinya ialah kemampuan membedakan mana yang bermanfaat baginya dan mana pula yang bermudarat.

2. Tentang pengertian hadatas besar , telah diterangkan dalam Salafi ed. 1 th. V hal. ?

3. Ar Raudhatun Nadiyah, Al Allamah Shiddiq Hasan Khan, hal. 35.

4. Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab, Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, jilid 2 hal. 153, Darul Fiker Beirut Libanon, cet. Th. 1417 H / 1996 M.